LSP Halal Indonesia memastikan kompetensi SDM di bidang Jaminan Produk Halal — independen, terpercaya, dan diakui secara nasional.
LSP Halal Indonesia adalah lembaga sertifikasi profesi yang independen dan terpercaya dalam memastikan kompetensi SDM di sektor Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Didirikan pada 24 September 2020 oleh empat institusi pendiri yang berkomitmen penuh terhadap ekosistem halal nasional, LSP Halal Indonesia hadir sebagai jawaban atas kebutuhan standarisasi profesi di bidang halal.
Sebagai LSP P-3, kami melaksanakan sertifikasi profesi untuk Auditor Halal, Penyelia Halal, dan Juru Sembelih Halal (Juleha) — mengacu pada kerangka regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku di Indonesia.
Kami menyelenggarakan uji kompetensi profesional untuk tiga skema utama dalam ekosistem Jaminan Produk Halal Indonesia.
Sertifikasi kompetensi bagi profesional yang bertugas melakukan audit dan verifikasi kehalalan produk di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Auditor Halal berperan krusial dalam memastikan seluruh rantai produksi, bahan baku, dan proses pengolahan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan BPJPH dan MUI. Program ini dirancang untuk menghasilkan auditor yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengaplikasikan standar halal secara teknis dan metodologis di lapangan.
Sertifikasi kompetensi bagi individu yang ditugaskan oleh pelaku usaha untuk mengawasi dan memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara internal. Penyelia Halal bertanggung jawab atas keseluruhan proses jaminan kehalalan di tingkat perusahaan — mulai dari seleksi bahan, pengawasan proses produksi, hingga penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal. Sertifikasi ini diakui oleh BPJPH RI sebagai bukti kompetensi formal Penyelia Halal.
Sertifikasi kompetensi bagi Juru Sembelih Halal (Juleha) — profesi yang memiliki peran vital dalam memastikan proses penyembelihan hewan memenuhi syariat Islam dan standar kehalalan yang berlaku. Program ini mengukur kompetensi teknis dan keagamaan Juleha, memastikan setiap proses penyembelihan dilakukan secara sah, higienis, dan sesuai ketentuan BPJPH RI. Sertifikat Juleha merupakan persyaratan wajib bagi profesi penyembelih di rumah potong hewan yang telah tersertifikasi halal.
Buktikan keahlian Anda dengan sertifikasi profesi resmi dari lembaga yang terakreditasi BNSP. Jadilah bagian dari ekosistem halal Indonesia yang profesional dan terstandar.
Daftar Uji Kompetensi Sekarang →