✦ Terlisensi BNSP · LSP-1957-ID

Lembaga Sertifikasi
Profesi Halal

Indonesia

LSP Halal Indonesia memastikan kompetensi SDM di bidang Jaminan Produk Halal — independen, terpercaya, dan diakui secara nasional.

3
Skema Sertifikasi
2020
Tahun Berdiri
LSP P-3
Tipe Lembaga
BNSP
Terakreditasi

LSP Halal
Indonesia

LSP Halal Indonesia adalah lembaga sertifikasi profesi yang independen dan terpercaya dalam memastikan kompetensi SDM di sektor Jaminan Produk Halal di Indonesia.

Didirikan pada 24 September 2020 oleh empat institusi pendiri yang berkomitmen penuh terhadap ekosistem halal nasional, LSP Halal Indonesia hadir sebagai jawaban atas kebutuhan standarisasi profesi di bidang halal.

Sebagai LSP P-3, kami melaksanakan sertifikasi profesi untuk Auditor Halal, Penyelia Halal, dan Juru Sembelih Halal (Juleha) — mengacu pada kerangka regulasi Jaminan Produk Halal yang berlaku di Indonesia.

🏛️
LSP Halal Indonesia
Lembaga Sertifikasi Profesi Halal
Nomor Lisensi LSP-1957-ID
Lembaga Akreditasi BNSP RI
Tipe LSP P-3 (Pihak Ketiga)
Masa Berlaku s/d 10 Mei 2026
SK BNSP Kep.0284/BNSP/II/2021
✦ Pendiri Lembaga · 24 September 2020
🌿
Perkumpulan Institut Halal dan Baik
Pendiri · Perkumpulan
🍽️
Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia
Pendiri · Asosiasi Industri
🏪
Yayasan Fokus Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Pendiri · Yayasan
☪️
Yayasan Halalan Thoyyiban Indonesia
Pendiri · Yayasan
⚖ Landasan Hukum
UU 33/2014 Undang-Undang tentang Jaminan Produk Halal (JPH)
UU 11/2020 Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law) beserta aturan turunannya
SK BNSP Kep.0284/BNSP/II/2021 — Verifikasi Skema Sertifikasi LSP Halal Indonesia

Tiga Skema
Sertifikasi Profesi

Kami menyelenggarakan uji kompetensi profesional untuk tiga skema utama dalam ekosistem Jaminan Produk Halal Indonesia.

🔍

Sertifikasi Auditor Halal

Sertifikasi kompetensi bagi profesional yang bertugas melakukan audit dan verifikasi kehalalan produk di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Auditor Halal berperan krusial dalam memastikan seluruh rantai produksi, bahan baku, dan proses pengolahan memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan BPJPH dan MUI. Program ini dirancang untuk menghasilkan auditor yang tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu mengaplikasikan standar halal secara teknis dan metodologis di lapangan.

🎯 Uji Kompetensi 📋 Portofolio 🏅 Sertifikat BNSP
Daftar Sekarang
👁️

Sertifikasi Penyelia Halal

Sertifikasi kompetensi bagi individu yang ditugaskan oleh pelaku usaha untuk mengawasi dan memastikan penerapan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) secara internal. Penyelia Halal bertanggung jawab atas keseluruhan proses jaminan kehalalan di tingkat perusahaan — mulai dari seleksi bahan, pengawasan proses produksi, hingga penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria halal. Sertifikasi ini diakui oleh BPJPH RI sebagai bukti kompetensi formal Penyelia Halal.

🎯 Uji Kompetensi 📋 Portofolio 🏅 Sertifikat BNSP
Daftar Sekarang
🌙

Sertifikasi Juru Sembelih Halal

Sertifikasi kompetensi bagi Juru Sembelih Halal (Juleha) — profesi yang memiliki peran vital dalam memastikan proses penyembelihan hewan memenuhi syariat Islam dan standar kehalalan yang berlaku. Program ini mengukur kompetensi teknis dan keagamaan Juleha, memastikan setiap proses penyembelihan dilakukan secara sah, higienis, dan sesuai ketentuan BPJPH RI. Sertifikat Juleha merupakan persyaratan wajib bagi profesi penyembelih di rumah potong hewan yang telah tersertifikasi halal.

🎯 Uji Kompetensi 📋 Portofolio 🏅 Sertifikat BNSP
Daftar Sekarang

Raih Kompetensi
Profesi Halal Anda

Buktikan keahlian Anda dengan sertifikasi profesi resmi dari lembaga yang terakreditasi BNSP. Jadilah bagian dari ekosistem halal Indonesia yang profesional dan terstandar.

Daftar Uji Kompetensi Sekarang →
🏛️ Terakreditasi BNSP
📜 No. LSP-1957-ID
3 Skema Sertifikasi
🌿 Diakui Nasional